PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM

A. Pengertian pancasila sebagai landasan hukum di Indonesia

    Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Maka pancasila merupakan landasan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,  wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis ( Undang-Undang),  maupun yang tidak tertulis , Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai landasan dari segala hukum dan aturan hukum di Indonesia, maka  setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Lazim Hamidi (2006), sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menetukan isi hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Adapun yang termasuk landasan  hukum formal adalah :
1. Undang-Undang 
2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis 
3. Yuresprudensi
4. Traktat 
5. Doktrin. 

B. Sistem Norma Hukum
Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas 4 (empat) unsur norma, yakni norma moral, norma agama, norma etika atau norma sopan santun dan terakhir norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memang memiliki kompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memperlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Dengan demikian, hukum di Indonesia dibentuk lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, dan pemerintah sesuai dengan kapasitas dan jangkauan yang ingin dicapai oleh hukum tersebut. Contoh, UUD dan Ketetapan MPR adalah produk hukum yang diciptakan oleh MPR. Norma hukum memuat sanksi yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar.
Menurut Hans Nawiaski norma tertinggi yang merupakan kelompok pertama atau norma fundamental negara. Sebagai pokok fundamental negara Joeniarto menyebutkan sebagai norma pertama. Sedangan Hamid S Patamimi menyebutkan dengan cita hukum. Norma petama ini tidak dapat dibentuk dengan norma yang lebih tinggi lagi, tetapi ditetapkan oleh masyrakat dan menjadi tempat norma hukum di bawahnya.
Norma fundamental ini berisi norma yang menjadi dasar sebagai pembentukan konstitusi atau undang undang dasar suatu negara. Di dalam negara merupakan landasan dasar filosofi yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Di Indonesia norma tertinggi ini adalah Pancasila hal ini tercantum sebagaimana dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, jadi pancasila sebagai dasar negara dapat disebut: (1). Norma dasar (2). Staatfundermentalnorm (3). Norma pertama (4). Cita hukum (5). Pokok kaidah negara fundamental.
Aturan dasar di bawah norma fundamental Negara adalah aturan yang isinya bersifat pokok dan aturan umum dan garis besar, seperti pembagian kekuasaan negara, hubungan antara lembaga negara, serta hubungan negara dengan warga negara. Di Indonesia aturan dasar negara ini tertuang dalam batang tubuh undang-undang dasar 1945, ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, serta hukum dasar tidak tertulis. Aturan dasar negara ini menjadi dasar bagi pembentukan undang-undang atau aturan yang lebih rendah.
Hamid S Atamimi mengatakan bahwa isi penting dari aturan dasar adalah pokok pokok kebijaksanaan negara yang berisi aturan-aturan untuk memberlakukan dan memberikan kekuatan terhadap norma hukum peraturan perundang-undangan atau menggariskan tata cara membentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum.

C. Pancasila, Pembukaan UUD 1945      dan Batang Tubuh UUD 1945
Dasar negara menjadi landasan bagi pembentukan konstitusi. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa dasar negara menempati kedudukan sebagai norma tertinggi negara. Sebagai norma tertinggi maka ia menjadi landasan bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma norma hukum dibawah dasar negara. Dengan demikian konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawahnya isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar dan isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara. 
Menurut Hamid S Attamimi (1991), sebagai norma tertinggi maka dasar negara ini mempunyai fungsi:
1. Fungsi Regulatif
Fungsi Regulatif adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku dibawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
2. Fungsi Konstitutif
Fungsi Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma hukum dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang dasar 1945 yang terdiri dari 4 alenia berisi nila-nilai luhur bangsa yang didalamnya terdapat pancasila dasar negara. Rangkaian alenia dalam pembukaan UUD 1945 menggambarkan proses berbangsa dan bernegara. Proses tersebut adalah:
Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya.
Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama.
Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.
Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dibedakan secara formal maupun material. Secara formal bahwa Pancasila dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alenia IV. Secara material bahwa Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang nantinya menentukan pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila menjadi inti dari Pembukaan UUD 1945.
Pancasila dan (Batang Tubuh) UUD 1945
Hubungan antara norma fundamental negara yaitu Pancasila dengan aturan dasar negara yaitu UUD 1945 dapat dilihat pada penjelasan UUD 1945 yaitu penjelasan umum angka II sebagai berikut : “Undang Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan undang-undang dasar negara republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar)  maupun hukum yang tidak tertulis. Pancasila sebagai landasan filosofi untuk pedoman dalam menemukan muatan-muatan hukum. Peranan pancasila membimbing pemikiran para pembentuk hukum sekaligus memberikan landasan yang kuat terhadap produk hukum.
Landasan norma dasar sangat diperlukan dalam pembentukan hukum, tanpa landasan norma dasar sulit untuk dibentuk bahkan akan kehilangan kekuatan spritualnya.
Dalam ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000 tentang landasan hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa pancasila merupakan landasan hukum dasar nasional Indonesia. Landasan hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut:
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan pemerintah pengganti      Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
  Dengan demikian jelas bahwa pancasila dasar negara merupakan landasan hukum dasar bagi penyusunan perundang-undangan negara. UUD 1945 adalah peraturan perundangan tertinggi negara Indonesia yang bersumberkan pada Pancasila.

Komentar

  1. Mengapa pancasila dijadikan landasan hukum di Indonesia? Apa sudah berjalan dengan baik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pancasila dijadikan landasan hukum karena pancasila merupakan pijakan yang melandasi segala peraturan dibuat. Sehingga, segala peaturan yang dibuat di Indonesia harus sesuia dengan nilai-nilai luhur yang terkandung pada pancasila. Pancasila dijadikan landasan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik karena masih banyak peraturan yg belum dilaksanakan dengan baik.

      Hapus
  2. Assalamualaikum..
    Saya ingin bertanya, pertanyaannya ialah contohkan dan jelaskan hukum yang tidak tertulis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

      Hapus
  3. 1. Bagaimana pelaksanaan / pengamalan pancasila di kehidupan sehari-hari di masa orde lama dalam masyarakat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum dilaksanakan karena masa itu belum memahami adanya ideologi

      Hapus
  4. Jelaskan contoh hukum yang tidak tertulis?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

      Hapus
  5. Assalamualaikum saya ingin bertanya jelaskan apa yang di maksud dengan Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.

      Hapus
  6. Saya ingin bertanya sila pancasila yang ke berapa yg menjadi acuan pancasila dijadikan sebagian landasan hukum negara, terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

      Hapus
  7. Kaidah hukum negara apa saja yg mengatur negara republik indonesia beserta seluruh unsur2nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.

      Hapus
  8. Apa itu Traktar dan Doktrin?..Jelaskan!

    BalasHapus

Posting Komentar